Kuota Rumah Subsidi 2020 Hampir Habis, Buruan Ambil KPR
Memiliki hunian sendiri menjadi kebutuhan hampir semua lapisan masyarakat. Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan rumah subsidi yang harganya terjangkau.
Rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini diberikan dalam bentuk pembiayaan yang disebut FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Jadi dengan adanya FLPP ini, mereka yang masuk dalam kategori MBR bisa membeli rumah subsidi ke developer dan mengajukan KPR kategori rumah subsidi ke bank.
Kalau katanya kuota rumah subsidi tahun ini terbatas dan sudah mau habis, artinya harus buru-buru ajukan KPR rumah subsidi sebelum harganya terus naik tiap tahunnya. Berikut Cermati.com kupas tuntas seputar rumah subsidi dan kuotanya di 2020 yang dirangkum dari berbagai sumber.
Batas harga rumah subsidi di masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui KPR Bersubsidi, maka harga rumah subsidi tahun 2020 adalah:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai), harga rumah subsidi Rp150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga rumah subsidi Rp164.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, dan Riau (kecuali Anambas), harga rumah subsidi Rp156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu, harga rumah subsidi Rp168.000.000
- Papua dan Papua Barat, harga rumah subsidi Rp219.000.00